SELAMAT DATANG DI BLOG BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) FAKULTAS HUKUM UNIV. TADULAKO PALU

Jumat, 10 September 2010

100 Kata Pernyataan Cinta

hallo semua...
nah, daripada strees mikir matkul, sekarang kita refresing dulu yah, akan diberikan 100 cara mnegatakan I Love U dari berbagai negara...
skali-k\skali nak hukum juga perlu tau tentang cinta..hehe

“ I love You” dalam 100 bahasa

Afrika – Ek het jou lief
Albania – Te dua
Arab – Ana behibak (kepada pria)
Arab – Ana habbaitak (kepada wanita)
Armenia – Yes kez sirumen
Bambara – M’bi fe
Bengali – Ami tomake bhalobashi
Belanda – Ik hou van jou
Belarusia – Ya tabe kahayu
Bisaya – Nahigugma ako kanimo
Bulgaria – Obicham te
Cina canton – ngo aiy ney a
Cina mandarin – Wo ai ni
Catalan – T’estimo
Cherokee – Tsi ge yu i
Cheyenne – Ne mohotatse
Chichewa – Ndimakukonda
Corsica – Ti tengu caru
Creol – Mi aime jou
Ceko – Miluji te
Denmark – Jeg elsker dig
Estonia – Ma aremastan sind
ethiopian – Afgreki’
Faoese – Eg elski teg
Farsi – Doset daram
Pilipina – Mahal kita
Finnish – Mina rakastan sinua
Frisian – Ik hald fan dy
Gaelic – ta gra agam ort
Georgia – Mikvarhar
Greek – S’agapo
Gujarati – Hoo thunay prem karoo choo
Hawaii – Aloha au la’oe
Hebrew – Ohevet ot’cha (dari pira dikatakan kepada wanita)
Hebrew – Ohevet otach (dari wanita dikatakan kepada pria)
India – Hun tumhe par karte hae
Inggris – I love you
Hungaria – Szeretlek
Icelandia – Eg elska tig
Indonesia – Aku cinta kepadamu
Italia – Ti amo
Jepang – Aishiteru atau anata ga daisuki desu
Jerman – Ich liebe dich
Jerman-swiss – Ich lieb di
Kamboja – Soro lahn nhee ahkanada – Naanu Ninna preetisuttene
Korea – sarang heyo atau Nanun tangshinul sarang hamnida
Kroasia – Volim te
Latin – Te amo
Latvia – Es tevi miilu
Libanon – bahibak
Lithuania – Tave myliu
Luxembourg – Ech hun dech gaer
Macedonia – Te sakam
Malasyia – saya cintakan mu atau aku cinta padamu
Maroko – Ama moajaba bik
Norwegia – Jeg elsker deg
Pandasca – Syota na kita
Persia – Doo set daaram
Pig latin – Lay ovlay ouyay
Polandia – Kocham ciebie
Portugal – Eu te amo
Perancis – Je t’aime, atau Je t’adore
Rumania – Te iubesc
Russia – Ya tebya liubliu
Serbia – Volim te
Slovakia – Lu ‘bim ta
Slovenia – Ljubim te
Spanyol – Te quiero atau Te amo
Swedia – Jag alskar dig
Suriname – Mi lobi joe
Tagalog – Mahal kita
Taiwan – Wa ga ei li
Tahitin – Ua here vau la oe
Tamil – Nan unnai kathalikaraen
Thailand – Chan rak khun (kepada pria). Phom rak khun (kepada wanita)
Turki – seni seviyorum
Ukraina – ta tebe kahayu
Urdu – mai aap say pyaar karta hoo
Vietnam – Anh ye^u em

Selasa, 07 September 2010

Materi Mata Kuliah Ilmu Negara

ass...
Rekan2 mahasiswa,saat ini akan diberikan pengenalan materi kuliah Ilmu Negara untuk mahasiswa Semester I...
mungkin dalam materi berikut belum memiliki kesempurnaan, tapi dengan harapan agar posting ini bisa jadi bahan acuan dalam lebih memahami Ilmu Negara secara umum...

BAB I.
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA

A. Pengertian Ilmu Negara
B. Objek ilmu Negara
C. Metode ilmu Negara
1. M. Observatif;
2. M. Komparatif;
3. M. Dialektis;
4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
5. M. Hukum Positif Untuk Menjelaskan Negara;
6. M. Mac Iver

BAB II.
ASAL MULA NEGARA

A. Teori-teori Perspektif
1. T. Perjanjian Masyarakat;
2. T. Teokratis;
3. T. Kekuatan;
4. T. Patriakal dan Matriakal;
5. T. Organis;
6. T. Daluwarso;
7. T. Naturalis;
8. T. Idealis
B. Teori Historis atau Teori yang Evolusionistis

BAB III.
HAKEKAT NEGARA

A. Hakekat Negara
B. Teori Negara
1. T. Negara Formal;
2. T. Negara Kapitalis Klasik;
3. T. Negara Marxis Klasik;
4. T. Negara Bonapartis;
5. T. Negara Pluralis;
6. T. Negara Korporatis;
7. T. Negara Strukturalis;
8. T. Negara Organis.

BAB IV.
TUJUAN NEGARA

A. Montesqieu;
B. Teori Lord Shang;
C. Teori Nicollo Mchiavelli;
D. Aristoteles;
E. Teori Dante Alleghire;
F. Teori Immanuel Khan;
G. Tujuan Negara Menurut Kaum Sosialis;
H. Tujuan Negara Menurut Kaum Kapitalis;
I. Teori Theokratis;
J. Teori Negera Kesejahteraan.

BAB V
JENIS DAN BENTUK NEGARA

A. Jenis Negara
1. Negara. Jajahan;
2. Negara. Feodal;
3. Negara. Agama;
4. Negara. Liberal;
5. Negara. Komunis;
6. Negara. Kota/Polis;
7. Negara. Kebangsaan;
8. Negara. Islam;
9. Negara. Modern.

B. Bentuk Negara
1. Negara. Kesatuan / Unitaris
2. Negara. Federal / N. Federasi
a. Perbedaan Negara Kesatuan & Negara. Federal
b. Perbedaan Negara. Serikat dgn Perserikatan Negara.
3. Negara. Dominion
4. Negara. Protektorat
5. Negara. Uni

BAB VI
KEDAULATAN (KEKUASAAN TERTINGGI)

A. Kedaulatan Tuhan
B. Kedaulatan Negara
   1. Tunggal
   2. Asli
   3. Abadi
   4. Tidak Dapat dibagi2
C. Kedaulatan Hukum
D. Kedaulatan Rakyat

BAB VII
NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN

A. Negara dan Hukum
B. Hukum & Kekuasaan

BAB VIII
BENTUK PEMERINTAHAN

A. Bentuk Pemerintahan Klasik – Tradisionil (Monarki, Aristokrasi, Demokrasi)
B. Bentuk Pemerintahan Monarki (Absolut, Konstitusional, Parlementer)
C. Bentuk Pemerintahan Republik (Diktator, Oligarki, Demokrasi)

BAB IX
KELEMBAGAAN NEGARA BARU & PERANANNYA DLM KEHIDUPAN

A. Negara Baru
B. Pelembagaan Baru
C. Peranan Negara Baru

BAB X
NEGARA MODERN, KAPITALIS & TOTALITER

A. Negara Modern
B. Kapitalis Modern
C. Negara Totaliter Modern

_____________________________________________________________________________________________________________________
BAB I.
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA

A. Pengertian Ilmu Negara
- Ilmu negara adlh ilmu yg menyelidiki / membicarakan ttg negara.
- Ilmu yg mempelajari, menyelidiki, / membicarakan negara ( Suhino, 1982 : 1 )
- Ilmu yg menyelidiki & mempelajari hal ikhwal & seluk beluk negara ( Dipolo G.S, 1975 : 9 )
- Ilmu pengetahuan yg menyelidiki asas2 pokok & pengertian pokok ttg negara & hukum tata negara ( Moh. Koesnardi, 1985 : 7 )
- Ilmu negara umum adlh cabang penyelidikan ilmu muda, tetapi menurut wujudnya mrpkn suatu cabang yg tua (Krenenburg, 1982 : 9)

B. Objek ilmu Negara
- Diantara ilmu yg berhubungan erat dgn ilmu negara adlh HTN, HTUN, Hk Publik Internasional & Ilmu Politik.
- Keempat ilmu di atas mmliki objek yg Sama yaitu “Negara”
- Perbedaannya :
Dalam HTN & HTUN memandang Negara dlm arti yg “Kongkrit” sedgkn Ilmu Negara memandang negara dlm pengertian yg “Abstrak” yaitu “objek dlm keadaan terlepas dari tempat, keadaan & waktu, jadi tegasnya belum mempunyai objek ttt, bersifat abstrak – umum – universil” ( Suhino, 1982 : 2 )
- Batas2 keempat ilmu di atas adalah sbb :
1. Batas dgn HTN
HTN ada hubungan erat dgn HTN Pemerintahan, keduanya mengenai soal2 kenegaraan. Hasil yg diperoleh oleh ilmu negara digunakan oleh HTN. Ilmu Negara akan dipakai sbg bhn penyelidikan oleh HTN utk menjelaskan bgmn bntk negara itu, shg dpt diimplementasikan dlm praktek HTN;

Rumusan dr Van Vollenhoven :
a. HTN = rangkaian peraturan2 hk yg mndrikn badan2 sbg alat (organ) suatu negara dgn mmbrikan wewenang2 & mmbagi pekerjaan pemerintah kpd alat2 negara baik yg tinggi maupun yg rendah kedudukannya.
b. HTUN = rangkaian ketentuan2 yg mengikat alat2 negara tinggi & rendah, pd waktu alat2 negara itu mulai mjlnkan pkerjaan.

Peraturan HTN sbg kerangka landasan bg berdirinya suatu negara / prturan mgenai “negara yg sdg beristirahat”/tdk bergerak.

2. Batas dgn HTUN
HTUN bicara negara yg berhubungan dgn ketatausahaan negara, yaitu mengenai hub kekuasaan satu sama lain, hub pribadi/ pejabat dgn hkm lainnya khususnya mngenai ssnan tgs, wewenang negara.
HTUN mrpkn cara utk menjlnkan alat2 prlgkapan negara / Mnrt Prof. Oppenheim “negara yg sdg bergerak”

Jadi HTN & HTUN mengenai negara ttt, misalnya HTN Inggris, Indonesia dll

3. Batas dgn Hk Publik Internasional
Dlm Ilmu Negara unsur hk sbg rangkaian kaidah2 tdk sbg unsur mutlak, tetapi dlm Hk Publik Intern unsur kaidah mrkpn unsur yg mutlak.
Hkm publik Internasional pd prinsipnya mgatur hub antara berbagai negara (oknum2 dlm suatu negara) di dunia dgn tujuan utk mengejar keselamatan & tata tertib dlm masy Intrnsional.

4. Batas dgn Ilmu Politik
Ilmu politik menyelediki negara dari sudut kekuasaan. Sejak adanya negara mk disitulah mulai ada kekuasaan utk mengatur negara tersebut. Jd ada hub yg erat antr Ilmu Negara dgn Ilmu Politik.

ลก Yg diseldiki lbh lanjut dlm Ilmu Negara adlh : (1) Asal mula negara, (2) Hakekat Negara, (3) Bentuk2 Negara.

C. Metode ilmu Negara
1. M. Observatif;
Bekerja dgn mmprhtikan, mnaggapi & mperdlm sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, & pemerintahannya.

2. M. Komparatif;
Bekerja dgn studi banding antr negara yg satu dgn negara yg lain.

3. M. Dialektis;
Bekerja dgn Dialektika, dgn mgkonfrontasikan, mnguji fakta2, fenomena yg satu dgn yg lain.
Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural: dsbt sistemetik, menyusun data rencana kerja yg lengkap dgn bahan yg ada, merangkum data, fenomena & persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik, taktik kerja yg mntukan cara bgmn mlakukan tugas.

4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mmplajri pengaruh pikiran dgn perasaan serta naluri manusia dlm hidup bernegara;
b. Mntukan gejala sosial yg sama sekali baru dlm konteks moralitas susunan negara & masy.

5. M. Hukum Positif Utk Menjelaskan Negara;
Mllui metode ini pr penganut teori kedaulatan negara jg mmbrikan gmbaran mgenai negara hukum, jd utk pemikiran mngenai negara dr sudut ajaran yuridis , diketemukan metode yg sama dgn metode yg dipakai utk mempljari per UU an.

6. M. Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adlh alat masyarakat. Metode yg digunakan bersandar pd sejarah & perbandingan.

BAB II.
ASAL MULA NEGARA

A. Teori-teori Perspektif
1. T. Perjanjian Masyarakat (Kontrak sosial);
Menganggap Perjanjian sbg dasar neg & masy.

2. T. Teokratis;
Negara sbg buatan Ilahi (Tuhan) krn terjadinya atas kuasa & kehendak Tuhan. Hk Tuhan adlh sumber dr segala sumber hukum yg berlaku bg masy.

3. T. Kekuatan;
Mrpkn hasil dominasi dr kelompok yg kuat thdp kelompok yg lemah. Negara terbentuk dgn penaklukan & pendudukan.

4. T. Patriakal dan Matriakal;
Patriakal = Tjdinya negara dr kekuasaan asli kepala keluarga yg pertama kmdian turun-temurun kpd ayah yg tertinggi dr suatu keluarga.
Matriakal = tdk mengenal pria sbg kepala keluarga, sebaliknya garis keturunan ditarik dr garis ibu.

5. T. Organis;
Negara dipersamakan dgn makhluk hidup, manusia / binatang. Negara dipandang sbg organisme, sbg makhluk hidup yg mmpunyai tempat sendiri2 & fungsi sendiri2 pula.

6. T. Daluwarso;
Raja krn daluwarsa mjd pemilik kedaulatan. Di dasarkan ats hk kebiasaan.

7. T. Naturalis;
Negara mrpkn ciptaan alam.

8. T. Idealis (T. Mutlak)
Negara sbg kesatuan yg mistis yg bersifat supranatural. Mrpkn bersifat idealistis krn mrpkn pemikiran ttg negara sbgmn negara itu “seharusnya ada, negara sbg “ide”.

B. Teori Historis / Teori yg Evolusionistis
Menganggap lembaga2 sosial tdk dibuat, tetapi tumbuh scr sosial yg diperuntukan guna mmnuhi kebutuhan2 manusia ... (F. Isjwara, 1980 : 1602)
Hubungan plg kecil adlh keluarga inti (nusleus family), kmdian mmbentuk keluarga besar sprt Clan / marga (bergabung) mmbentuk keluarga besar / desa (bargabung) Desa yg lbh besar = Negara

BAB III.
HAKEKAT NEGARA

A. Hakekat Negara
Istilah negara dr kata2 asing “Staat” (Belanda & Jerman) “State” (Inggris) “Etat”(Perancis). Arti tata negara mrpkn organisasi teritorial suatu bangsa. Negara sbg Organisasi Teritorial :
1. H. J Laski “negara adlh suatu masy yg diintegrasikn krn mmpunyai wewenang yg bersifat memaksa & scr Sah lbh agung dr pd individu / kelompok yg mrpkn bag dr masy;
2. Soenarko “Organisasi masy yg mpy daerah ttt, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.

Negara dignkn dlm pengertian Kekuasaan Negara :
1. Logemenn “adlh organisasi kekuasaan yg bertuj mengatur masy dgn kekuasaanya”
2. Karl Mark “adlh suatu kekuasaan bg manusia (penguasa) utk menindas kelas manusia yg lain”

Negara sbg Organisasi Masyarakat yg bertuj mengatur & mmlihara masy ttt dgn kekuasaanya. (M. Solly Lubis, 1982 : 26)

Dpt disimpulkan negara : “masyarakat / wilayah yg mrpkn suatu kesatuan politis & didlmya ada aturan2 yg mgikat”

B. Teori Negara

Akar Ideologis
Liberal Marxis
Pra Perang Dunia II T. Negara Formal
T. Negara Kapitalis T. Ngr Marxis Klasik
T. Ngr Bonapartis
Pasca perang Dunia II T. Pluralis
T. Ngr Korporatis T. Ngr Stukturalis
T. Ngr Organis

1. T. Negara Formal;
Yg mliht Ngr sbg lambang formal dgn sdt pandang Normatif & Yuridis.
Fungsi negara = Penjaga tata tertib masy

2. T. Negara Kapitalis Klasik;
Ngr dipandang sbg Organ kemasyarakatan dgn peran yg kecil.
Fungsi = agen Pelayan Sosial kemasyarakatan.
Konsep negara kapitalis mngandung 4 unsur (Anthony G & David H,1987 : 242) :
a. Kekuasaan politik dilarang mengatur produksi mnrt kriterianya sendiri;
b. Kekuasaan politik scr tdk langsung mllui mekanisme pemajakan& ketergantungan pd pasar kapital & Volume akumulasi pribadi;
c. Maka setiap orang mnduduki posisi kekuasaan;
d. Dlm Rezim politik yg demokratis kelompok manapun dpt mmperoleh kontrol terhdp kekuasaan negara.

Negara kapitalis jg mempunayai 15 ciri mnrt (Anthony G & David H,1987 : 252)

3. T. Negara Marxis Klasik;
Ngr dipandang sbg Badan yg tdk mandiri & tdk mmliki kepentingannya sendiri.
Fungsi = Manajer yg mengelola kepentingan kelas Borjuis (pemilik modal)

4. T. Negara Bonapartis;
Ngr tdk dpandang sbg Alat Kelas yg berkuasa & Ngr tdk jg dpandang mnj manajer pengelola kepentngan kaum borjuis. Kaum buruh yg menang.
Fungsi = Alat dr sistem Kapitalis.

5. T. Negara Pluralis;
Ngr sbg Alat yg Netral dr faktor2 sosial politik yg mneguasai / mmpengaruhi Ngr.

6. T. Negara Korporatis;
Ngr sgb Pertemuan antr faktor kemandirian Ngr2 dikendalikn dgn partisipasi masyarakat. = terbentuk klmpk Oligarki = perwakilan = elitis.

7. T. Negara Strukturalis;
Ngr mmliki kemandirian scr relatif (teori otonomi relatif Ngr). Kemandirian ini lahir sbg produk konfigurasi struktural masy, bkn dr ngr sndr yg mmbentuk.

8. T. Negara Organis.
Ngr mmiliki kemndirian yg besar. Ngr bkn pencerminan tuntutan & kep masy. Ngr ada utk Rakyat = totaliterisme

BAB IV.
TUJUAN NEGARA

A. Montesqieu;
Tuj utama Ngr= Kemerdekaan & khdupn warganeg yg aman & sentosa. Muncul Trias politica .

B. Teori Lord Shang;
Tuj Ngr = Kekuasaan yg sebenar2nya, shg prlu dibentuk militer yg kuat.
Kebudayaan = mrugikan bg Ngr. Mnurtnya Jk Ngr trdpt “Ten Evils” : Adat, Musik, Nyanyian, riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kewjibn persaudaraan, Kejujuran, Sofisme & Filsafat mk Raja tdk dpt mgerahkan tenaga Rakyat = lemah.

C. Teori Nicollo Mchiavelli;
Tuj utama Ngr = Kemakmuran rakyat & Kesejahteraan Ngr & Rakyat. Maka mnrtnya Suatu Pemerintahan hrs keras, kejam & hrs mmpergunakan Cara Apa Sj utk mmpertahankan diri, kalau perlu dgn penipuan & pemungkiran janji2 trhdp Rakyat.

D. Aristoteles;
Tuj utama Ngr Tdk hanya Tunggal, tapi braneka. Hakekat tuj Ngr Mnrt Aristoteles= Ngr itu mnjamin Kbaikn hidup pr wrga negnya. Dpt dcpai klu Keadilan mjd dsr plksnaan stiap pemerintahan.

E. Teori Dante Alleghire;
Mnciptakn Perdamaian Dunia, ini dpt dcapai dg jln mnciptkn UU yg mengatur bg sel umat mnusia dtangan 1 orang sj.

F. Teori Immanuel Khan;
Menegakkan Hak & Kebebasan Wrga Ngr. Hakekat tuj Ngr= brarti mmlhara hak & kemrdkaan wrga negnya dg mmbntuk & mmlhara hukum.
Mnrtnya ada 2 bentu Ngr :
1. Mnrt Forma Empiri (siapa yg mmrintah)
a. Aristokrasi;
b. Otokrasi;
c. Demokrasi.
2. brdasar Forma Regimanis (cara mmrintah)
a. Republik;
b. Despot

G. Tuj Negara Menurut Kaum Sosialis;
Mmberikn kbhagiaan yg sbesar2nya & Merata bg stiap Mnusia. Dgn Jln mngubah prekonomian Liberal mjd Kkeluargaan di bwh pmpinan Neg = alat2 produksi & distribusi yg pnting yg mnguasai hidup orang banyak hrs dimiliki oleh Ngr.

H. Tuj Negara Menurut Kaum Kapitalis;
Kebahagiaan semua orang hanya akan trcapai jk tiap2 orang tlh mncpai kbahagiaannya sendiri2 = pola hdup Bebas (liberal)

I. Teori Theokratis;
Utk mcapai khidupan yg aman tentram dg Taat kpd Tuhan. Pemimpin Ngr mjlankan kekuasaan Tuhan yg diberikan kepadanya... .(R. Naning,1982 : 34)

J. Teori Negara Kesejahteraan.
Mwujudkn kesejahteraan umum, Ngr dpandang sbg alat belaka yg dbentuk manusia utk mncpai tuj brsma yaitu masy bhgia, makmur & brkeadilan sos.

BAB V
JENIS DAN BENTUK NEGARA

C. Jenis Negara
1. N. Jajahan;
Dmn kekuasaan dipegang oleh Bangsa Asing.

2. N. Feodal;
Asasnya=asas ktidksamaan wrga negrnya. Smua orang dinilai mnrt kdudukn, gol, lapisan/kasta ttt. (Franz Magnis Suseno,1986 ::26)

3. N. Agama;
Ngr diatur mnrt hk agama ttt.

4. N. Liberal;
Mnmptkn Mrtabat mnsia didlm kmrdkaannya. Nilai trtinggi= Kbebasan Individu.

5. N. Komunis; Ngr yg :
a. Brdsrkn ideologi Marxisme–Leninisme,: brsifat Materialis,Ateis,& Kolektivistik;
b. Sistem kekuasaan 1 partai / sel masy;
c. Ekonomi komunis bersifat Etatis.
(Franz Magnis Suseno, 1986 : 30)
6. N. Kota;
Klmpok eko mmbangun desa2 (bergabung) = Kota Mandiri yg bsar lahir (mmbntuk) Pmerinthn otonom = prkemb eko jg smkin maju.

7. N. Kebangsaan (nations state)
Sbg suatu prsekutuan brsma dmn khidupn rakyat sprti pd khidupan polis.
Bangsa = kesatuan dr sklompk mnusia yg mmlki bbrp ksamaan kmauan utk hidup brsm, jg adat istiadat, mmliki prsman sjarah& cita2 yg sm.

8. N. Islam;
Ngr Islam bersumber dr 3 Jurusan :
a. Teori yg muncul dgn mngacu pd Teori ttg khilafah yg timbul dr realitas sejarah stlh Nabi Muhammmad SAW wafat;
T. Khilafah : mmbentuk lembg kekuasaan yg dsbt Ngr Kota = Madinah (Ngr yg Ideal)
Dlm Ngr Islam rakyat mmiliki 2 hak :
1. Hak utk mmbuat konstitusi;
2. Hak utk mmilih Kpl Ngr
(Ahmad Syafii Maarif, 1985 : 135)
mnrtnya kedaulatan tertinggi di tngn Rakyat & Legislator trtinggi di tngn Tuhan.
b. Teori yg bertolak dr teori immamah tg berkmbang di lingkungan Syiah;
c. Teori yg berkembang dr teori Pemerintahan.

Mnrt Agus Triyanta (2002:169) Alasan di dlm agama Islam ttg perlunya penegakkan Ngr dlm Islam yaitu alasan Khilafah fil ardh (Allah mnciptakan mnusia agar mnjd Khalifah) & Penegakkan Hukum (mmiliki 2 konsekuensi : 1. Tuhan mmlihara alam semeste, mk mnusia hrs Taqwa. 2. Hak utk mengadili di Tangan Allah)

9. N. Modern.
Yaitu Ngr hukum yg brsifat Demokratis & mngusahakn keadilan sos bg slrh rakyat.
Dr segi Moral politik perlunya Ngr Brdsrkn Hk :
a. Kepastian hk;
b. Tuntutan perlakuan yg sama;
c. Legitimasi Demokrasi;
d. Tuntutan akal budi.
(Franz Magnis Suseno, 1987 : 295)

Ada 3 legitimasi bg sbuah kekuasaan :
a. Legitimasi religius;
b. Legitimasi Eliter;
c. Legitimasi Demokratis
(Franz Magnis Suseno, 1987 : 282)

D. Bentuk Negara
1. N. Kesatuan / Unitaris
Mnrt CF. Strong Ngr Kesatuan adlh bentuk Ngr dmn wewenang legislatif trtinggi dpusatkan dlm satu bdn legislatif nasional / pusat.
Kekuasaan trletak pd pmerintah Pusat bkn pd pemerintah daerah.
Hakekatnya ; kekuasaan tdk terbagi.
Tdk ada negara di dlm negara, jd hanya ada 1 pemerintah pusat.
Ngr kesatuan adlh Ngr yg brsusunan tunggal. Ngr yg hny trdr dr 1 Ngr sj, 1 pemerintahan, 1 Kpl Ngr & 1 Legislatif utk sel kawasan Ngr. (Hassan Suryono, 2000:55)

2. N. Serikat / N. Federasi
Adlh suatu Ngr yg mrpkn gabungan dr pd bbrapa Ngr2 bagian dr Ngr serikat itu (CST. Kansil,1992:54)
a. Perbedaan Negara Kesatuan & N. Federal
b. Perbedaan N. Serikat dgn Perserikatan Negr.

3. N. Dominion
Ngr bekas jajahan inggris yg tlh merdeka & berdaulat, tp msh mngakui raja Inggris sbg rajanya & trgabung ikatan “The British Commonwealth of Nations” (Ngr2 prsmakmurn)
Ex : India, Malaysia, Kanada.

4. N. ProtektoratNgr yg berada dibwh lindungan Ngr Lain, bukan sbg subyek Hukum Inter.
Ex : Monaco
5. N. Uni
Adlh 2 Ngr / lbh yg merdeka & brdaulat mpy 1 Kpl Ngr yg sama. Ada 2 jenis Uni :
a. Uni Riil / nyata :
Trjd apbila Ngr2 trsbt mpy alat prlengkapan Ngr bersama yg tlah ditentukan & dibentuk = persatuan yg nyata.
b. Uni Personal / Pribadi
Trjd bila Kpl negaranya sj yg sm, scr kbtulan raja jg mengepalai dr Ngr.

Sifat2 Uni Riil & Personal :
a. Uni Fusi
Pnggabungn & pleburn total mjd 1 Ngr= Prsatuan
b. Uni Federasi
Mnyusun persatuan yg lbh rapi antr bbrp Ngr tanpa mghilangkan sifat asli
c. Uni Konfederasi
Utk mnciptakn prsekutuan yg lbh longgar dlm ms perang sj.


BAB VI
KEDAULATAN (KEKUASAAN TERTINGGI)

Kdaulatan dr bhs Latin “superamus” : Supremasi = di atas & mnguasai sglnya.
Ciri khas : Kekuasaan itu sm skali tdk terikat & tdk dibtasi oleh apapun.
Kedaulatan adlh suatu kekuasaan trtinggi pd suatu Ngr yg berlaku trhdp slrh wilayah dlm suatu Ngr.
Dlm Kajian Ilmu Ngr dibedakan 2 arah Kedaulatan :
1. Kdaulatan ke dlm
Masalah apa sj dpt mnjd bahan penentuan Ngr & bahwa dlm hal ini Ngr tdk tergantung dr pihak yg mpy wwnang yg lbh tinggi
2. Kdaulatan ke Luar
Tdk ada pihak dr luar Ngr yg brhk ikut campur trhdp urusan dlm Ngr ttt.

A. Kedaulatan Tuhan
Bahwa Tuhan yg brdaulat, dr kenyataan dlm suatu Ngr orang2 percaya tdk ada 1-pun dpt trjd tanpa kehendak Tuhan.
Dpt disalahgunaan oleh pemimpin yg Diktator.
Mrpkn teori yg plg awal muncul, & sgt erat dg perkemb agama br saat itu (Abad ke V- XV) yaitu Kristen.(Gereja yg dikepalai oleh seorang Paus). Teori mngajarkn “Ngr/pemerintah mproleh kkuasaan trtnggi itu dr Tuhan, kaitannya dg Kdaulatan, pmerintah mngndalik Ngr bdsr titah Tuhan.
Mnrt Augutinus, yg ajarannya brsifat Teokratis mngatakn bhw kdudukan Gereja yg dpimpin oleh Paus itu lbh tinggi dr kdudukn Ngr yg dpimpin oleh seorang Raja”

B. Kedaulatan Negara
Bahwa Ngr-lah yg berdaulat.
Mnrt Jean Bodin, kdaulatan adlh kkuasaan trtinggi yg sifatnya :
1. Tunggal
Hanya Ngr-lah yg mmiliki kdaulatan.
2. Asli
Kkuasaan tdk berasal dr kekuasaan lain. Jd tdk dturunkn oleh kkuasaan lain, mis. Provinsi / kab.
3. Abadi
Yg mpy kekuasaan trtinggi adlh Ngr
4. Tidak Dapat dibagi2
Kedaulatan tdk dpt dserahkan kpd orang / badan lain baik sbgian / slrhnya (soehino, 1987 : 79)

Paham kedaulatan Ngr srg dsalahgunakan oleh penguasa, misal : Raja Perancis = Louis XIV yg mnyatakan “Ngr adlh Saya”

C. Kedaulatan Hukum
Ngr umumnya adlh Ngr Hukum, yg berarti sgl tindakan dr penguasa hrs brdsr atas Hukum.
Krabbe brpendapat bhw yg mmiliki kekuasaan tertinggi dlm suatu Ngr adlh hukum itu sendri. Karena raja / penguasa / rakyat semua tunduk kpd aturan hukum. Jd yg berdaulat adlh hukum.

D. Kedaulatan Rakyat
Rakyat yg berdaulat, dr kenyataan bhw yg terbaik dlm suatu masy ialah apa yg dianggap baik oleh semua orang yg mrpkn rakyat.
Kekuasaan pd rakyat itu dperolehy dr suatu hk yg tdk tertulis, yg dsbt alam kodrat & rakyat myerahkan kekuasaan itu kpd raja dlm suatu perjanjian yg disbt perjanjian masy (Soehino, 1982 : 119)
Pendapat lain dr kedaultan Rakyat dr jhon Locke yg mngatakn :
1. Bhw rakyt brhk mnjlnkn revolusi thdp pemerintahn yg mlampaui bts2 kekuasaan yg ditrimanya;
2. Bhw mnusia itu brhk mnikmati hsl pkerjaany.
Bhw mnusia pd mulanya hidup dlm keadaan liar & kacau, dimn sikut mnjd raja. Merajalela hk rimba & struggle of the fittest , mnusia yg satu mrpkn srigala mnusia yg lainnya (homo homini lupus)

BAB VII
NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN

A. Negara dan Hukum
Berarti suatu Ngr yg didlm wilayahnya :
1. Smua alat perlengkapan Ngr hrs brdasarkan Hk;
2. Smua penduduk hrs tunduk pd peraturan2 hk.

- Istilah yg ada adalah HTN & HTUN.
- Ngr & Hk slg berpengaruh ada dlm T. Kedaulatan Ngr & T. Kdaulatan Hk.
- Hans Kelsen “Ngr identik dgn Hk”
- Dlm prakteknya trjd pertentangan antr penganut T. Kdaulatan Ngr & T. Kdaulatan Hk di atas.
- Ada empat upaya untuk mmcahkannya, ttp prlu dibahas dl pendapat pemikiran2 hk Kelsel & Hegel :
a. Kelsen : berusaha mmcahkan masalah Ngr & Hk dgn mngidentifikasi tujuan2 ilmu hk, Ngr & Hk.. “Ngr akan terwujud apabila mampu mwujudkn dirinya sendiri atas dasar hk”.
b. Hegel : “Hk adalah kebebasan, kehendak rasional manusia mngenai kebebasannya sprt yg diatur dlm khidupan masy”. Keteraturan masy yg dpt dikenali mnrt Hegel adala “Ngr”

Maka berdsrkn pendapat di atas, 4 upaya pemecahan yg dimaksud adalah :
a. Scr Sdrhana ia mngabaikan baik kedudukan individu maupun kemanusiaan dlm Hk;
b. Scr Naif : Ngr sll mghendaki Hk;
c. Ketiga, untuk mmcahkan masalah dualisme antara Ngr & Hk dilakukan oleh Duguit dgn Mniadakan Ngr sbg Pribadi Bebas , dgn mnyamakan tertib Hk dgn Prinsip solidaritas sosial – Yg dinyatakn oleh duguit sbg Fakta – Ilmiah & dgn mnonjolkan baik Penguasa maupun yg dikuasai sbg tujuan Utama = tlah myelesaikan konflik;
d. Adalah Teori Marxis yg myatakn baik Hk maupun Ngr akan sama2 mghilang, ktika alat2 produksi jatuh ke tangan masyarakat. Kenyataannya di Ngr Uni Soviet tdk terjadi, krn bagaimanapun jg Hk yg dibuat dgn smangat anti Kapitalis & anti individualistik, akhirnya jg mrupakn Hk.

- Mac Iver dlm bukunya “The Modern State” : “bahwa yg hrs tunduk pd Hk trutama pd “Constitutional Law” bukanlah Ngr, melainkan Bdn2 pemerintah (government) dlm mjlankan pemerintahan & Bdn Legislatif dl mmbentuk UU.

B. Hukum & Kekuasaan
Mmiliki hub yg sgt erat mnrt Prof. Peperzak (Arief Sidharta, 2004) ada 2 Cara :
1. Cara I :
Mncoba Menelaah dr konsep SANKSI.
Sanksi pd dsrnya adalah penegakkan aturan2 Hk / keputusan2 Hk scr Syah.
2. Cara II :
Penciptaan & Perubahan aturan2 Hk diatur oleh Hk itu sndr.
Aturan fundamental bg jenis perubahan biasanya tercantum dlm Konstitusi dr Ngr2 yg bersangkutan. Pnegakkan konstitusi itu sndr mngasumsikn adanya kekuatan (force)
Force yg mndukung aturan2 & sistem Hk dpt bermacam2, misalnya dpt berupa :
1. Kyakinan Moral dr Masy;
2. Konsensus dr sel masy;
3. kwibawaan dr seorang pemimpin Kharismatik;
4. Kekuasaan yg smata2 swenang2 (kekerasan Blaka)
5. Kombinasi dr faktor2 yg disebutkan di atas.
Shg Mmunculkan adanya Kekuasaan (power)

HUKUM adalah rangkaian peraturan2 mngenai tingkah laku orang2 mnusia / badan2, baik bdn hk maupun bukan, sbg anggota2 suatu masy.
Tingkah laku di atas ada 2 : berbuat & tdk berbuat sesuatu. Maka kaidah hk ada 2 : mewajibkan / memperbolehkan & melarang berbuat sesuatu.
Sampai saat ini plg tdk dikenal 5 (lima) konsep Hk :
1. Hk adalah asas kbenaran & Keadilan yg bersifat Kodrati & berlaku Universal;
2. Hk adalah Norma2 positif di dlm sistem perUUan Hk nasional;
3. Hk adalah Apa yg diputuskan oleh Hakim In Concreto & tersistematisasi sbg Judge Made Law;
4. Hk adalah Pola2 prilaku sosial yg terlmbagakan, eksis sbg variabel sosial yg empirik;
5. Hk adalah Manifestasi makna2 simbolik pr pelaku sosial sbgmn tampak dlm interaksi antara mereka. (Soetandyo wignyosoebroto, 1992 : 2)

- Hk sbg Variabel Sosial yg Empirik mk hk tdk hanya dipahami scr Normatif ttp jg sbgmn terlihat dlm prilaku warga masya yg Nyata;
- Shg perlu dipahami Kultur Hk yg mlatarbelakangi prilaku masy di bid Hk.
- Kultur Hk mnrt Friedman ialah sperangkat nilai2 & sikap2 yg berkaitan dgn Hk yg mnentukan tingkah laku di bid hk & lembaga2y, baik scr positif maupaun negatif.
- Slanjutnya kultur Hk di atas oleh Daniel S Lev dirinci ke dlm nilai2 hukm Prosedural (mmpersoalkan cr2 pengaturan masy & manajemen konflik. = mmbantu mnentukan sistem tmpt yg diberikan kpd lembaga2 hk, politik, agama dsb) & nilai2 hk Subtantif ( trdr dr asumsi2 fundamental mngenai distribusi maupun penggunaan sumber2 di dlm masy, apa yg dianggap adil / tdk oleh masy dsb-nya) (Daniel S. Lev, 1990 :119-120)
- Fungsi Hk sbg Sarana Rekayasa Sosial maupun sbg Kontrol Sosial mk stiap peraturan yg dibuat / diciptakan dijlnkn ssuai dgn tujuan & makna yg dikandungnya.
- Sbg Sarana institusional untuk mnegakkan tertib Hk masy. Kaitannya dgn keefektifan Hk.
- Keefektifan Hk bl dikaitkn dgn badan2 penegak hk-nya, mk mnrt G.G Howards & R.S Summers ada 3 faktor yg mmpengaruhinya :
1. UU hrs dicanangkn dgn baik;
2. mrk yg bkerja sbg plaksana hk hrs mnunaikan tugasnya scr seragam dan bernafaskan hk;
3. Aparat penegak hk hrs bekerja tanpa jemu .

- Perubahan yg terjd dlm hk maupun masy sbg konsekuensi logis dr pembangunan.
- Scr Teoritis berlakunya hk dibedakan mnj 3 macam
1. Berlakunya scr Yuridis, bs berjalan bl persyaratan formal terpenuhi & pnetapannya didsrkn atas kaidah yg lbh tinggi;
2. Berlakunya scr Sosiologis, intinya keefektivitas hk / berlakunya / diterimanya kaedah hk di dlm masy. Berlakunya hk mrpkn kenyataan di dlm masy;
3. Brlakunya scr Filosofis, hk ssuai dgn cita2 hk sbg nilai positif yg tertinggi.
(Soerjono Soekanto, 1986 : 34-35)

- Agar hk dpt berfungsi dgn baik mk hrs mmnuhi 3 hal trsbt. Apabila terpenuhi scr Yuridis sj maka hk akan Mati, Terpenuhi scr Sosiologis sj maka hk akan tampak mnjd Aturan2 pemaksa. Berlaku scr filosofis sj mk hk sbg kaidah yg dicita2kan Saja.

KEKUASAN Adalah kemampuan orang / sekelompok orang untuk mnggerakkan orang / orang lain dlm mwujudkn prilaku ttt.
Yg plg Essensial dr konsep kekuasaan ini adalah : bahwa “kekuasaan itu mngekspresikn & mwujudkan kemauan dr seorang pribadi dlm hub-y dgn 1 / lbh pribadi lain trhdp siapa yg dsbt pertama mnjlnkn kkuasaannya.
- Kkuasaan adalh ksemptn dr ssorng / skelompok org2, untuk mydarkn masy akn kmauan2-y sndr dgn skaligs mnerapkny trhdp tindkn2 perlwanan dr org2 / gol2 ttt (Max Weber, 1946)
- Kekuasaan sosial : kseluruhan dr kmampuan, hub2-an & proses2 yg mnghsilkn ketaatan pihak lain untuk tujuan yg ditetapkn oleh pemegang kekuasaan. (Assif F, 1952)
- Kekausaan Politik (mrpkn bag kekuasaan sosial) adalah kmpuan untuk mmpengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat2nya ssuai dgn tujuan pemegang kekuasaan sndr (Hassan Suryono, 1999:47)
- Ossip K. F mmbedakan 2 mcm kkuasaan politik :
1. Bag dr kekuasaan sosial yg khususnya terwujud dlm Ngr (Kekuasaan Ngr) sprt : Lembaga Pemerintah, DPR, Presiden;
2. Bag dr kekuasaan sosial yg ditujukan kpd Negara (aliran2 / asosiasi2 pd saat2 ttt mmpengaruhi jlnnya pemerintahan. Sprt : Organisasi mahasiswa, Agama, Minoritas, LSM)
- Konsepsi Weber ttg Hakekat kekuasaan ada 2 cara untuk mmahaminya :
1. Kekuasaan dpt terletak pd diri individu yg berupa Kharisma;
2. Kekuasaan dlm Jabatan / status oleh Indvidu
Kharisma bukan ssuatu yg dpt dicari melainkan lbh dilihat sbg “anugrah Istimewa”, tdk bs diperoleh mllui proses pencarian, instrumen & prosedur ttt, bahkan tdk mllui pewarisan. (masy. Tradisional >< Masy Modern yg lbh Rasional)

- Bentuk2 kekuasaan beraneka macam. Mnrt Mac Iver ada 3 mcm tipe lapisan kekuasaan :
1. Tipe Kasta (dgn garis pemisah yg tegas & kaku) sprti : Tipe Penguasa (Raja), Bangsawan, Tentara, Pendeta, Petani & Buruh Tani, terakhir adalah para Budak.

2. Tipe Oligarkhis msh mmpunyai grs pmisah yg tegas, pembedaannya di dsr-kn pd kebudayaan masy trsbt. Msh diberi ksempatan untuk naik lapisan yg lbh tinggi. Perbedaan antar lapisan tdk bgt mencolok. Klas mnengah mmpunyai warga yg paling banyak. Ada pd masyarakat Feodal yg tlah berkembang.
3. Tipe Demokratis, mnunjukan kenyataan2 akan adanya garis2 pemisah antar lapisan. Klahiran tdk mnentukan status seseorang yg penting adalh kemampuannya jg keberuntungan.

- Gambar mngernai stratifikasi kekuasaan dgn dsr2-y dlm masy pra Industri, Industri, purna industri. (Soejono Soekanto, 1982)

Sistem Masyarakat
Pra Industri Industri Purna Industri
Sumber Tanah Industri /pabrik Pengetahuan
Pst Sosial Pertania, perkebunan Busines perusahaan Universitas pusat penelitian
Tokoh2 Dominan Pemilik tanah, klangan militer Busines perusahaan kalangan busines Universitas pusat penelitian, ilmuwan peneliti
Sarana Kekuasaan Penguasa kekuatan Pengaruh tak langsung trhdp politik Keseimbangan kekuatan politik ilmiah, hak asasi
Basis Kelas Harta Kekuatan militer Harga, orgnsasi politik Ketrampilan tekhnik organisasi politik
Cara Kewarisan Kewarisan, magang, pendidikan Pendidikan, mobilisasi

- Prof Mr. R. Krenenburg & Mr. Tk. B. Sabaroedin dlm bukunya Algemene Staatsleer (Ilmu Ngr Umum) mmbhas teori asal-usul kekuasaan :
1. Teori Teokrasi
Kekuasaan berasal dr Tuhan, berkembg pd jaman Pertengahan yaitu dr abad V – XV

2. T. Hukum Alam
Kekusaan berasal dr Rakyat & bukan dr Tuhan mlainkan dr Alam Kodrat. Kmudian kekuasaan dr Rakyat ini diserahkan kpd seseorang yg dsbt Raja untuk mylenggarakn kep rakyat.

3. T. Kekuasaan
Yg berhasil mngumpulkn kekuasaan, mrekalah yg mmegang pimpinan Ngr. Tokoh2nya sbb:
a. Kellikles “alam sndr mngaggap adil bl seseorang yg lbh tua mmpyai kekuasaan yg lbh bsr dr pd yang muda”
b. Voltaire “seorang Raja yg pertama adalah seorang prajurit yg beruntung yg mgalahkan prajurit yg lain”
c. Karl Mark “Ngr adalah alat2 dr orang2 yg kuat ekonominya untuk mguasai orang yg lemah ekonominya”
d. Horald J Laski “Hakekat Ngr hanyalah mrpkn kekuasaan pemaksa yg dgnkn untuk mlindungi sistem hak & kwajiban dr suatu proses lmbga produksi.

BAB VIII
BENTUK PEMERINTAHAN

Sejak jaman Yunani Kuno, para Cendekiawan Yunani beranggapan bahwa di Dunia ini ada 3 macam pemerintahan, yaitu : Monarchie, Oligarchie, dan demokrasi.
1. Monarchie : kekuasaan yg ada di tgn 1 orang;
2. Oligarchie : kekuasaan yg ada pd sdikit orng, di dlm ketatanegaraan dikenal 2 jenis :
a. Aristokrasi : kondisi pemerintahan Ngr yg dipegang oleh bbrapa orang kaum bangsawan
b. Plutokrasi : kondisi dmn pemerintahan Ngr dipegang oleh bbrapa orang kaum saudagar / orang kaya2 (Ramdhon Naning,1982 : 50)
3. Democratie : kekuasaan yg ada pd tangan Rakyt

Polybios mnjelaskn bahwa timbul & lenyapnya tiga Macam pemerintahan ini oleh sebab2 ttt, bahwa semula ada Monarchie, yg kmudian mnjelma mjd Oligarchie, yg kmudian berganti mnjd Demokrasi, & Demokrasi ini-pun tdk akan bertahan shg mnj Monarchie lg. Bgt pl seterusnya.

A. Bentuk Pemerintahan Klasik – Tradisionil (Monarki, Aristokrasi, Demokrasi)
1. Monarchie “adalah bentuk pemerintahan dmn trdpt Kpl Ngr yg turun-temurun”(Krenenburg,1982:84)
Ada 2 macam :
a. Monarchie Absolut (monokrasi)
Raja mmiliki kekuasaan yg tdk terbatas, kehendak Raja adalah kehendak Ngr.
Dibenarkan dgn adanya Teori :
- Kodrat illahi (kehendak Tuhan)
- Hak Historis (Warisan dr Nenek Moyang)
- Darma Kepemimpinany (Rakyat mmrlukan Pemimpin)
b. Monarchie Konstitusional
Kekuasaan tdk lg mutlak, ttp sdh dibatasi oleh konstitusi
2. Aristokrasi
3. Demokrasi
Ada 2 : Demokrasi Langsung (direch Democracy) & Tdk Langsung (representative democracy)

Dlm Ngr Demokrasi Modren tipe Demokrasi di bagi mnjd 3 :
1. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan scr tegas / Sistem Presidensil;
2. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan, ttapi diantara bdn legislatif & eksekutif ada hub yg bersifat timbal balik, dpt slg mmpengaruhi / Sistem Parlementer;
3. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan scr langsung dr rakyat yg dsbt Sistem Referendum / Sistem Badan Kerja.


Nilai2 demokrasi mnrt Miriam Budiardjo (1980 : 165-186) :
1. Myelesaikan perselisiahan scr damai & sukarela;
2. Mnjmin perubahan csr damai;
3. Pergantian penguasa scr teratur;
4. Penggunaan paksaan sdikit mungkin;
5. Adanya keanekaragaman;
6. Mnegakkan Keadilan;
7. Sistem pol Demokrasi yg memajukan Ilmu Pengetahuan;
8. Kebebasan2 yg terdapat dlm demokrasi.

B. Bentuk Pemerintahan Monarki (Absolut, Konstitusional, Parlementer)
1. Monarchie Absolut;
“Seluruh kekuasaan Ngr berada di tangan Raja” (Syarifuddin B., 1996 : 27)
2. Monarchie Konstitusional;
“apabila kekuasaan Raja dibatasi oleh peraturan2 baik yg terbentuk UU dasar tertulis maupun tdk tertulis”(Syarifuddin B., 1996 : 27)
3. Monarchie Parlementer
Adalah rakyat mmpunyai pengaruh yg besar & turut serta dlm pemerintahan (Syarifuddin B., 1996 : 27)
Menteri tdk bertanggung jawab pd Raja tetapi bertanggung Jwb pd Parlemen.
Mengandung 2 unsur penting :
a. Unsur Monarchie (Raja msh dihargai ssai dgn UU)
b. Unsur Parlementer (Legislatif mmpunyai kedudukan supremasi)

C. Bentuk Pemerintahan Republik (Diktator, Oligarki, Demokrasi)
“adalah suatu pemerintahan dmn kpl Ngr dipilih mllui pemilihan yg dilakukan oleh suatu dewan ssuai dgn peraturan / perUU-an.
1. Republik diktator “suatu bentuk pemerintahan republik dimana kekuasaan kpl Ngr (presiden) tdk terbatas”
2. Republik Oligarki “suatu bentu pemerintahan yg kekuasaan Ngr-nya dipegang oleh bbrapa orang yg pelaksanaannya trdpt kecenderungan mngutamakan kep sndr;
3. Republik demokrasi “suatu bentuk pemerintahan dgn kekuasaan sepenuhnya brada di tangan rakyat” (Syarifuddin B., 1996 : 28)

Jenis / Macam demokrasi :
1. Cara Penerapannya :
a. D. Langsung;
b. D. Tdk Langsung.

2. tipe demokrasi Modern :
a. D. Dgn Sistem Parlementer;
b. D. Dgn sistem Presidensil;
c. D. Dgn Sistem Referendum
1). Referendum Obligator (wajib)
Mnentukan berlakunya suatu UU
2). Referendum Fakultatif (tdk wajib)

Minggu, 05 September 2010

Materi Kuliah PIH bag. II

Hy...berikut lanjutan dari materi kuliah PIH sebelumnya....


11. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre ( -20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

1. hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM( memeluk agama )

b) Hak public mutlak ( memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum

a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi = > contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hokum privat & hokum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hokum nasional

2. hokum internasioanl

3. hokum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hokum positif ( ius constitutum )

2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )

2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hokum

2. hokum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hokum

5. sebab yang menimbulkan hokum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum ( material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :

1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum ( causa efficient dan hokum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:

1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :

1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :

- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hokum berlaku karena penetapan Negara

- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

Materi Kuliah PIH bag. I

Ass...
ini adalah kali pertama BEM Fak. Hukum Univ. Tadulako Palu, sulteng untuk bergabung di blog...
untuk itu, saat ini akan kami berikan ringkasan materi Pengantar Ilmu Hukum, untuk Semester 1 Fakultas Hukum. harapan kami dengan materi berikut akan membantu rekan2 mahasiswa dalam memahami materi Pengantar Ilmu Hukum....
berikut ringkasan materi bagian petama yang akan kami bagikan...



PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum

A) mempelajari :

seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat

B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)

C) metode mempelajari hukum

1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hukum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”

P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti ( nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hokum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hokum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .

Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip ( mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum ( manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) )

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum ( HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hokum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran